KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam di Selat Bali pada 2 Juli 2025, meninggalkan duka mendalam bagi banyak pihak. Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengungkap penyebab tragedi ini.
GAPASDAP berharap investigasi KNKT menghasilkan rekomendasi yang objektif, konstruktif, dan berbasis data teknis. Hal ini penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Daftar Baca
Menunggu Hasil Investigasi KNKT
GAPASDAP menyatakan dukungannya terhadap investigasi yang dilakukan oleh KNKT. Organisasi tersebut berharap prosesnya transparan dan memberikan pencerahan.
Hasil investigasi diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan sistem keselamatan pelayaran di Indonesia. Rekomendasi yang dihasilkan harus diperhatikan oleh semua pihak terkait.
Dukungan Evaluasi Sistem Keselamatan Pelayaran
GAPASDAP menyambut baik rencana Komisi V DPR RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan keamanan di sektor maritim.
Ketua Umum DPP GAPASDAP, Khoiri Soetomo, menekankan pentingnya menghindari generalisasi sebelum hasil investigasi resmi KNKT keluar. Semua pihak harus menunggu kesimpulan resmi.
GAPASDAP menyampaikan duka cita mendalam atas tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya. Mereka mendoakan agar korban yang belum ditemukan segera ditemukan dan keluarga korban mendapatkan dukungan penuh.
Mitos Usia Kapal dan Kelaiklautan
Terkait isu usia kapal penyeberangan di Indonesia, GAPASDAP menegaskan tidak ada korelasi langsung antara usia kapal dan kelaiklautan. Perawatan dan pemeliharaan yang rutin jauh lebih penting.
Setiap tahun, kapal menjalani proses pengedokan. Dalam proses ini, komponen yang dinilai di bawah standar diganti.
Proses pengedokan diawasi ketat oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dan Marine Inspektor dari Kementerian Perhubungan. Hal ini memastikan kapal tetap laik laut.
Berbeda dengan kendaraan darat, kapal laut dirancang untuk operasional jangka panjang. Kapal harus melalui pemeriksaan dan sertifikasi ketat sebelum beroperasi.
Pemeriksaan dan sertifikasi melibatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan BKI. Kapal wajib memiliki sertifikat kelayakan dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar.
Prosedur Evaluasi dan Rekomendasi untuk Pemerintah
Kapal juga wajib diasuransikan secara lengkap, termasuk asuransi hull & machinery, wreck removal, dan oil pollution liability. Semua ini melalui prosedur evaluasi kelayakan laut (sea worthiness) secara berkala.
GAPASDAP mendesak pemerintah untuk mendukung rejuvenasi armada melalui skema pembiayaan ringan dan stimulus fiskal. Industri galangan kapal nasional juga perlu didorong untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi.
GAPASDAP berkomitmen untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan transportasi penyeberangan yang andal, selamat, dan berkelanjutan. Hal ini untuk kepentingan masyarakat luas dan konektivitas nasional.
Kejadian tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya menjadi pengingat pentingnya keselamatan pelayaran. Kerja sama antara pemerintah, operator, dan regulator sangat krusial dalam menciptakan sistem transportasi laut yang lebih aman dan handal. Investigasi KNKT serta evaluasi menyeluruh dari Komisi V DPR RI diharapkan menghasilkan solusi konkret untuk mencegah tragedi serupa di masa mendatang.