preloader

Waspada! Kesepian Jadi Senjata Penipu Keuangan Incar Korbannya

Waspada! Kesepian Jadi Senjata Penipu Keuangan Incar Korbannya

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat angka mengkhawatirkan terkait penipuan keuangan. Sebanyak 22.993 nomor telepon dilaporkan sebagai sumber penipuan.

Perburuan Nomor Penipu: Upaya Pemblokiran IASC

Satgas PASTI, berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI, aktif memblokir nomor-nomor tersebut. Upaya ini bertujuan menekan aktivitas dan entitas keuangan ilegal.

Hudiyanto, Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, menegaskan komitmen pemblokiran nomor. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang meresahkan.

Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan. Tren laporan penipuan ke IASC terus meningkat, menandakan perlunya peningkatan kesadaran.

Modus Penipuan yang Semakin Canggih

Penipuan digital semakin marak melalui berbagai platform, termasuk WhatsApp, Instagram, Telegram, TikTok, SMS, email, dan situs web. Penggunaan kecerdasan buatan (AI) juga meningkatkan risiko kerugian.

Kecepatan kerugian korban relatif tinggi. Pelaporan cepat ke IASC sangat krusial untuk menyelamatkan sisa dana korban.

Berbagai modus digunakan pelaku, memanfaatkan kelemahan korban. Beberapa di antaranya adalah ketidaktahuan, kekhawatiran, kesepian, keserakahan, kesedihan, dan kebosanan.

Korban diimbau segera melaporkan melalui situs web IASC di https://iasc.ojk.go.id. Sertakan data dan bukti pendukung untuk proses investigasi.

Langkah Pencegahan dan Perlindungan Konsumen

IASC, berdiri sejak 22 November 2024, dibentuk OJK bersama Satgas PASTI. Lembaga ini didukung asosiasi industri perbankan, sistem pembayaran, dan e-commerce.

OJK meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (P2P Lending) untuk memperkuat manajemen risiko. Hal ini termasuk memperketat prinsip *repayment capacity* dan *electronic Know Your Customer* (e-KYC).

Penyelenggara pinjaman daring wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025. Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

Dengan meningkatnya kejahatan siber dan penipuan finansial, kewaspadaan dan pelaporan cepat sangat penting. Kerja sama antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat sangat krusial dalam memerangi penipuan keuangan di Indonesia.

Related Post