preloader

Waspada! Tren Galbay Pinjol Viral: Pahami Risiko & Dampaknya Sebelum Terlambat

Waspada! Tren Galbay Pinjol Viral: Pahami Risiko & Dampaknya Sebelum Terlambat

Tren ajakan gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) di media sosial tengah meresahkan. Banyak akun mengajak masyarakat untuk tidak melunasi utang pinjol mereka.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait hal ini.

Pihak AFPI menganggap maraknya ajakan galbay sebagai tindakan yang merugikan dan meresahkan.

Bahkan, muncul pula jasa “joki galbay” yang menawarkan bantuan kepada debitur pinjol yang kesulitan membayar.

Jasa joki galbay ini biasanya dipromosikan melalui berbagai platform media sosial, seperti YouTube, Facebook, Instagram, X (Twitter), dan WhatsApp.

Komunitas Galbay Pinjol: Ancaman Baru di Dunia Pinjaman Online

Munculnya komunitas galbay pinjol semakin memperparah situasi. Komunitas ini secara aktif mengajak anggota untuk menolak membayar utang pinjol.

Di dalam komunitas tersebut, sering dibagikan tips dan trik untuk menghindari pelunasan utang kepada penyedia layanan pinjol.

Anggota komunitas juga dapat menemukan jasa joki galbay yang menawarkan bantuan untuk memblokir upaya penagihan dari pihak pinjol.

Pencarian kata kunci “galbay” di media sosial akan langsung menampilkan berbagai ajakan untuk tidak membayar utang pinjol.

Risiko Fatal Akibat Gagal Bayar Pinjol

Mengikuti ajakan galbay pinjol menyimpan risiko yang sangat besar bagi debitur.

Meskipun terlilit hutang, menunggak pembayaran pinjol memiliki konsekuensi yang serius.

Restrukturisasi utang dengan penyedia layanan pinjol adalah solusi yang jauh lebih bijaksana.

Berikut beberapa risiko serius yang akan dihadapi debitur yang melakukan galbay.

Konsekuensi Hukum dan Dampak Finansial Galbay Pinjol

Denda dan bunga akan terus menumpuk jika pembayaran pinjol ditunggak.

Semakin lama menunggak, jumlah utang akan membengkak dan semakin sulit dilunasi.

Salah satu risiko terburuk adalah masuknya nama debitur ke dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Daftar hitam SLIK OJK akan mempersulit akses ke berbagai layanan keuangan di masa mendatang.

Debt collector (DC) lapangan dari beberapa pinjol, khususnya yang ilegal, terkenal dengan cara penagihan yang agresif.

Ancaman kekerasan fisik bahkan sudah terjadi pada beberapa kasus penagihan utang pinjol.

Menunggak pembayaran pinjol juga akan berakibat pada pemutusan hubungan dengan penyedia layanan pinjol.

Hal ini akan menyulitkan debitur jika membutuhkan pinjaman di masa depan.

Kesimpulannya, mengikuti ajakan galbay pinjol bukanlah solusi yang bijak. Restrukturisasi utang atau negosiasi dengan penyedia layanan pinjol jauh lebih aman dan bertanggung jawab.

Related Post